JAKARTA – Pada 16 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah orang yang mengaku dari tim kurator tiba-tiba mendatangi rumah Bintoro Iduansjah di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Mereka ingin mengeksekusi rumah Bintoro yang diklaim sebagai bagian dari proses kepailitan.
Kedatangan tim kurator yang bernuansa intimidatif membuat Bintoro dan keluarganya shock, apalagi mereka dipaksa keluar dari rumah saat itu juga. Permintaan mendadak dan semena-mena itu ditolak oleh Bintoro. Tim kurator meradang lalu menggembok paksa pagar rumah dengan rantai yang sudah disiapkan. Mereka nekat melakukan itu meskipun tahu di dalam rumah masih ada istri dan anak perempuan Bintoro yang sedang sakit.
Bintoro yang didampingi Satpam Perumahan, perangkat RT dan RW, serta perwakilan dari Polsek dan Polres Jakarta Selatan hanya bisa menyaksikan perbuatan tim kurator. Ironisnya, satu tahun berlalu sejak kejadian ini, anak-istri Bintoro masih terkurung di rumah dengan pagar setinggi lebih 3 meter itu.
Istri Bintoro bernama Dwi Indah, saat ditemui belum lama ini, menceritakan kondisinya dan anak perempuannya dari balik pagar. Selama satu tahun terakhir, dia mengaku berusaha tegar dan bertahan hidup dengan segala keterbatasan yang ada.
“Saya dan anak saya dikurung seperti tahanan. Kebebasan kami dirampas sejak rumah ini digembok secara paksa setahun lalu. Padahal kami ini bukan koruptor, kami justru korban dari konspirasi koruptor yang telah mengambilalih perusahaan kami dan mempailitkan Pak Bintoro,” ungkapnya dengan suara terbata-bata dari balik pagar.
Dwi mengaku sering merasa sangat tertekan dan sedih karena diteror oleh sekelompok ‘preman’ suruhan kurator agar keluar dari rumahnya. “Mereka beberapa kali ke sini, menggedor pagar dan berteriak dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan memasang rantai dan gembok tambahan. Kami merasa dipermalukan dan keselamatan kami terancam,” ujarnya.
Konspirasi Hukum
Meskipun Dwi tidak menyebut nama, kasus pailit Bintoro tidak terlepas dari sosok Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy yang telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara sekitar Rp1 triliun. Jimmy diduga berperan sejak awal proses pailit yang dialami Bintoro.
Kasus bermula ketika Bintoro dan The Budi Tedjo Prawiro selaku pemegang saham pendiri PT Pada Idi, perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah, bersepakat dengan Newin Nugroho selaku Dirut PT Mitrada Sinergy (PT Mitrada Selaras) pada 24 Januari 2011 untuk menjual saham mereka di PT Pada Idi masing-masing 27,5% kepada PT Mitrada Sinergy.
Sengketa muncul karena PT Mitrada Sinergy belum melunasi pembelian saham, tetapi justru mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bintoro dan The Budi. “Kami tidak pernah berutang. Yang ada adalah transaksi jual beli saham yang kemudian dipelintir menjadi utang pribadi,” ungkap Bintoro.
Dia mengakui ada dana yang ditransfer ke rekeningnya sejak 2012 hingga 2017 berasal dari perusahaan milik Jimmy Masrin cs dan merupakan bagian dari pembelian saham PT Pada Idi. Namun pada 2022, transaksi tersebut tiba-tiba diklaim sebagai pinjaman, dan dijadikan dasar pengajuan PKPU hingga pailit.
Akibat status pailit, aset-aset Bintoro dikuasai kurator dan perusahaannya (PT Pada Idi) diambilalih oleh Jimmy Masrin. Bintoro dan The Budi juga tidak pernah menerima dividen meskipun masih tercatat sebagai pemegang saham PT Pada Idi.
Laporkan Kurator
Bintoro sudah berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dan lainnya untuk membela hak-haknya. Terakhir, dia melaporkan tim kurator ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kepailitan dan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar keputusan pailit.
Bintoro sudah membuat kaporan Nomor: LP/B/6353/IX/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 10 September 2025 dengan terlapor oknum kurator dkk. Penyidik Polda Metro Jaya diketahui sudah meminta klarifikasi sejumlah saksi dan segera memeriksa pihak PT Mitrada Selaras dan terlapor.
”Saya melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pasal 400 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kepailitan, serta Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu, karena Daftar Piutang Tetap (DPT) dipakai sebagai dokumen resmi padahal diduga DPT itu memuat fakta yang tidak benar atau palsu,” ungkap Bintoro.
Pasal 400 ayat (2) KUHP menyebutkan, barang siapa yang di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan, atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Bintoro menegaskan, dia tidak pernah meminjam uang dan tidak pernah menandatangani perjanjian utang serta tidak tercatat sebagai debitur dalam laporan keuangan PT Petro Energy (dalam pailit), perusahaan Jimmy Masrin yang mengambilalih PT Pada Idi melalui PT Mitrada Selaras.
Namun, tagihan fiktif itu tetap diverifikasi dan dituangkan dalam DPT. Dengan begitu, PT Petro Energy memperoleh suara tambahan dalam voting Permohonan PKPU yang menjatuhkan Bintoro ke dalam kondisi pailit.
Bintoro diputus pailit pada 3 Agustus 2023 berdasarkan Putusan Perkara PKPU No.: 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara ini, tim kurator terdiri dari Alfons Raditya Pohan SH MH, Kenny Hasibuan SH, dan Musdalifah SH diduga memalsukan tagihan sebesar Rp39,4 miliar dari PT Petro Energy ke dalam DPT.
Menurut Bintoro, tagihan PT Petro Energy dapat masuk ke dalam DPT karena diajukan oleh Terlapor (Fitri Safitri SH) selaku tim kurator PT Petro Energy kepada tim kurator Bintoro pada proses verifikasi berdasarkan Berita Acara Pencocokan Piutang atau Verifikasi tanggal 25 Septembe 2023. Bintoro membantah dan menyatakan tidak memiliki utang kepada PT Petro Energy. “Atas kejadian ini, saya justru mengalami kerugian materil Rp100,6 miliar,” ujarnya.
Dia memohon Komisi III DPR RI untuk dapat memberikan atensi dan membantunya mencari keadilan, terutama menyelamatkan anak-istrinya dari tindakan kurator yang dinilai semena-mena. “Saya memohon Komisi III DPR agar dapat memfasilitasi kasus saya ini, menyelamatkan anak-istri saya, sekaligus memberantas mafia pailit di Tanah Air,” ujar Bintoro.




