JAKARTA – Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE) masih menyisakan sejumlah isu yang belum diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di antaranya dugaan manipulasi keuangan dan rekayasa data pertambangan.
Sebelum pailit, PT PE diketahui melakukan pengalihan sahamnya di PT Pada Idi (PI), perusahaan tambang batubara yang diambilalih oleh Jimmy Masrin. Saham. PT PE di PT PI dialihkan ke sebuah perusahaan baru yang didirikan Jimmy dua bulan sebelum PT PE dinyatakan pailit.
Jimmy Masrin adalah Komisaris Utama PT PE dan penerima manfaat PT Pada Idi. Dia juga dikenal sebagai Dirut PT Caturkarsa Megatunggal yang mengendalikan PT Lautan Luas Tbk. Jimmy divonis 8 tahun penjara oleh hakim Tipikor PN Jakpus, lalu diperberat menjadi 10 tahun dalam putusan banding.
Selain Jimmy, hakim menghukum Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE dan Newin Nugroho selalu Dirut PT PE, masing-masing 7 tahun (putusan.banding) dan 4 tahun penjara.
Dalam kasus korupsi LPEI, PT PE dituduh menyalahgunakan kucuran kredit ekspor dari LPEI sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017. Duit BUMN itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk dipakai PT PE untuk mengambilalih PT Pada Idi pada 2018.
Ketika PT PE kolaps, Jimmy diduga memainkan peran penting dalam upaya menyelamatkan aset perusahaannya itu. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan investasi PT Tunas Laju Investama (TLI) dalam rangka mengambilalih saham PT PE di PT PI. Jimmy menguasai 94,80 persen saham PT TLI dan sisanya PT Caturkarsa Megatunggal (CM).
PT PE mulai mengalihkan sahamnya di PT PI ke PT TLI sekitar dua bulan sebelum PT PE dinyatakan pailit pada Juni 2020. Hal ini terungkap dari Surat Pemberitahuan Pengalihan Tagihan dari PT CM yang ditujukan kepada PT PI tertanggal 3 April 2020.
Dalam surat yang disepakati dan diteken oleh Dirut CM (sekaligus Komut PT PE) Jimmy Masrin dan Direktur PT PI Yayan Rudianto itu, PT PI diminta membayar Rp43,455 miliar kepada CM sesuai dengan surat pengakuan utang tertanggal 1 April 2020.
Permintaan pembayaran itu menyusul perjanjian jual beli piutang CM dengan TLI pada 2 April 2020, dimana CM telah menjual dan mengalihkan seluruh hak dan kepentingannya kepada TLI.
Pertanyaannya mengapa surat tersebut diteken oleh Direktur PT PI Yayan Rudianto, bukan oleh Newin selaku Dirut. Saat itu Newin diduga sudah didepak Jimmy, sehingga tanggung jawab diserahkan kepada Yayan.
Sebagai informasi, PT CM merupakan perusahaan pengendali PT Lautan Luas Tbk dan PT Unggul Indah Cahaya Tbk. Di PT CM, Jimmy Masrin bersama saudaranya Indrawan Masrin masing-masing mengantongi 47,45% saham.
Selain kasus korupsi LPEI, KPK atau Kejagung juga perlu mengusut dugaan rekayasa cadangan batu bara PT Pada Idi dalam rangka merestrukturisasi masalah keuangan perusahaan yang melilit PT PE. Manipulasi dan rekayasa ini diduga bagian dari upaya pencucian uang dari hasil korupsi LPEI.
Untuk itu, KPK atau Kejagung perlu memeriksa saksi dari perusahaan lain yang terkait atau terafiliasi dengan PT PE, termasuk direktur PT Pada Idi yang dinilai terlibat dalam manipulasi keuangan dan rekayasa data perusahaan tambang itu.
Manipulasi keuangan dalam pengambilalihan saham PT PI sebelumnya pernah dilaporkan oleh Bintoro Iduansjah, pemegang saham pendiri PT PI, ke Polda Metro Jaya pada tahun 2020.
Bintoro melaporkan upaya kasus pengalihan utang (cessie) PE ke PI yang disebut tidak melalui mekanisme RUPS. Direktur Keuangan PE saat itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus ini.





