Pinjol Ilegal Bebas Aktivitas dengan Dompleng Platform Lain, OJK Diminta Tindak Tegas

JAKARTA –  Aplikasi pinjaman online (pinjol) bernama Selamat Meminjam dan beberapa pinjol ilegal sejenis masih bebas beraktivitas  dengan mendompleng platform lain.

Pinjol-pinjol ilegal itu diduga bekerja sama dengan platform induk dan menawarkan pinjaman mudah dengan janga waktu hanya 7 hari. Namun, sebelum jatuh tempo, nasabah umumnya sudah diteror dengan makian dan ancaman data pribadi akan disebar dengan narasi negatif dan fitnah.

Bacaan Lainnya

Seorang nasabaha yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan pengalamannya meminjam di aplikasi bernama Rupiah Kilat. Di sini, dia menemukan aplikasi bernama Selamat Memimjam dan puluhan pinjol yang tidak tercatat di OJK.

“Karena kebutuhan mendesak, saya terpaksa meminjam di aplikasi itu karena cukup mudah. Tapi saya tidak menyadari pinjamannya cuma 7 hari dan baru 5 hari sudah dituduh menunggak. Debt collector-nya menagih dengan kata-kata kasar dan bahasa kotor. Mungkin maksudnya agar nasabah takut dan segera bayar,” ungkapnya, Selasa (24/9/2024).

Aplikasi Selamat Meminjam dan ratusan pinjol ilegal lainnya diduga berhasil lolos dari pemblokiran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aplikasi-aplikasi pinjol ilegal itu mendompleng aplikasi lain yang menampung berbagai aplikasi pinjol ke dalam satu platform, sehingga tidak langsung terlacak. Di sini, nasabah akan mudah menemukan pinjol illegal berbagai nama.

Salah satu kesamaan mereka yaitu menawarkan nilai limit pinjaman dan tenor yang relatif sama, bahkan biaya dan bunga yang sama serta dibayar dimuka dan relatif tinggi.

Selain itu, oknum penagih pinjaman memiliki karakter yang sama, yakni selalu ancaman menyebarkan data pribadi dengan narasi negatif atau fitnah.

Penegakan hukum

Menanggapi aktivitas pinjol ilegal yang kian marak dan berani, Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM I Wayan Nuka Lantara mengatakan pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal.

Selain itu, perlu edukasi literasi keuangan yang memadai untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam jerat pinjol yang merugikan.

“Masyarakat sebisa mungkin perlu membangun dana darurat untuk solusi jangka panjang dan diharapkan bijak dalam mengelola keuangan beserta menerapkan skala prioritas,” ujarnya.

Selama periode 2017 sampai Agustus 2024, OJK telah memblokir 10.890 platform investasi ilegal, pinjol ilegal hingga gadai ilegal. Puluhan ribu entitas ilegal yang ditutup ini telah merugikan masyarakat hingga Rp 139,67 triliun.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria mengatakan aktivitas keuangan ilegal tidak akan mudah berhenti. Para oknum diyakini terus memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.

“Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi,” jelasnya.

Pihaknya pun meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan para pelaku entitas ilegal itu.

Dedy mengungkapkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

“Kami tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban akibat pinjol ilegal ini. Kami terus memonitor dan memblokir pinjol ilegal, masyarakat harap melaporkan jika merasa dirugikan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *