Gercep! Polda Lampung Gagalkan 113 kg Sabu-Sabu dalam 1 Bulan, 30 Orang Ditangkap

DNews.id | LAMPUNG – Jajaran Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 1 kuintal sabu-sabu yang melalui wilayah hukumnya dan menangkap 30 orang kurir selama satu bulan terakhir.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Pol. Helmy Santika mengatakan penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan selama Oktober – November 2023. “Berat total barang bukti sabu-sabu mencapai 113 kilogram,” ungkap Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan sabu-sabu senilai Rp196,3 miliar itu diduga dikendalikan jaringan asal Provinsi Aceh. “Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, setidaknya 496.000 jiwa berhasil diselamatkan dari narkoba,” ujar Helmy.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh ini, Kapolda mengatakan sebanyak 30 orang yang diduga kurir juga ditangkap.

“Hasl pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juga per kilogram,” lanjut Helmy.

Selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menyita 43 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.

Dia menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Helmy mengatakan Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai “jalur sutera” penyelundupan melalui darat.

“Tidak semua diedarkan di Lampung, namun sebagian besar diedarkan di Jawa. Lampung hanya menjadi daerah perlintasan saja,” sambungnya.

Dia memastikan upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba tidak berhenti sampai di sini. “Ini belum selesai, kami akan terus kembangkan,” tegas Helmy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *